Haloo... Bundaa.....
Saat ini wabah nasional non alam yaitu Pandemi COVID-19 telah menjadi pencetus digalahkannya social distancing demi menekan angka infeksi COVID-19. Hal ini berdampak pada pelayanan kesehatan salah satunya pelayanan kehamilan... lalu, bagaimana ya cara bunda untuk tetap bisa mengakses pelayanan kehamilan ini selama masa pandemi ini. Yukk Kita Bahas bunda....
Selama
Pandemi Covid-19 Direktorat Kesehatan Keluarga (2020) mengeluarkan modul
Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru selama Social Distancing yang
membahas panduan bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir dalam masa
pandemi diantaranya adalah
a. Pelayanan kehamilan yang berubah.
Selama masa pandemic,
kunjungan kehamilan telah berubah dan Ibu hamil diminta untuk:
1) Kunjungan
wajib pertama
Kunjungan dilakukan
pada trimester 1 direkomendasikan oleh dokter
untuk dilakukan skrining
faktor risiko (HIV, sifilis,
Hepatitis B). Jika kunjungan pertama ke bidan, maka setelah ANC dilakukan maka
ibu hamil kemudian diberi rujukan untuk pemeriksaan oleh dokter.
2) Kunjungan wajib kedua
Kunjungan dilakukan pada trimester 3 (satu bulan sebelum taksiran persalinan) harus oleh dokter untuk persiapan persalinan.Kunjungan selebihnya DAPAT dilakukan atas nasihat tenaga kesehatan dan didahului dengan perjanjian untuk bertemu. Ibu hamil diminta mempelajari Buku KIA. Jika memungkinkan, konsultasi kehamilan dan edukasi kelas ibu hamil DAPAT menggunakan aplikasi TELEMEDICINE (misalnya Sehati tele-CTG, Halodoc, Alodoc, teman bumil dll) dan edukasi berkelanjutan melalui SMS Bunda (Kemenkes, 2020)
b. Layanan
Pemeriksaan Kehamilan (ANC):
1) Pemeriksaan rapid test dilakukan kepada Ibu hamil setiap kali berkunjung, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi COVID-19.
2) Jika
tidak ada indikasi rawat inap DAN tidak ada penyulit kehamilan lainnya, maka
kunjungan pemeriksaan kehamilan WAJIB berikutnya adalah pada satu bulan sebelum
taksiran persalinan, atau sesuai nasihat dokter dengan didahului perjanjian
untuk bertemu.
3) Jika
memungkinan, ibu hamil disarankan untuk juga melakukan konsultasi dengan
menggunakan aplikasi TELEMEDICINE (SEHATI
tele-CTG, Halodoc, Alodoc, Teman Bumil) dan edukasi berkelanjutan melalui SMS Bunda.
4) Ibu
hamil diminta mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
termasuk mengenali tanda bahaya. Jika ada tanda bahaya ibu harus segera
memeriksakan diri ke RS (Dikesga,
2020)
c. Upaya pencegahan Selama Kehamilan.
1) Selama melakukan kunjungan hamil ibu harus mengetahui protokol kesehatan yaitu, memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jika tidak ada selalu siap sedia handsanitizer
2) Untuk
pemeriksaan hamil pertama kali, buat janji dengan dokter agar tidak menunggu
lama. Selama perjalanan ke fasyankes tetap melakukan pencegahan penularan
COVID-19 secara umum.
3)Pengisian
stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dipandu
bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.
4) Pelajari
buku KIA dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
5) Ibu
hamil harus memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika
terdapat risiko / tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), maka periksakan diri
ke tenaga kesehatan. Jika tidak terdapat tanda-tanda bahaya, pemeriksaan
kehamilan dapat ditunda.
6) Pastikan gerak janin diawali usia kehamilan 20 minggu dan setelah usia kehamilan 28 minggu hitung gerakan janin (minimal 10 gerakan per 2 jam).
7) Ibu
hamil diharapkan senantiasa menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan
bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri
dan tetap mempraktikan aktivitas
fisik berupa senam ibu hamil / yoga /
pilates / aerobic / peregangan secara
mandiri dirumah agar ibu tetap bugar dan sehat.
8) Ibu
hamil tetap minum tablet tambah darah sesuai dosis yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
9) Kelas
Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya sampai kondisi bebas dari pandemik COVID-19
(Dikesga, 2020)
Sumber :
Direktorat Kesehatan Keluarga .2020. Pedoman Ibu Hamil, Ibu Nifas dan BBL selama Social. Jakarta :
Kemenkes RI.2020. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta : Kemenkes RI